Berapa pajak hibah rumah ke anak?
Hibah rumah ke anak kandung dibuat lewat akta hibah di hadapan PPAT. Orang tua sebagai pemberi bisa bebas PPh 2,5% dengan mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) di kantor pajak, karena hibah ke keluarga sedarah garis lurus satu derajat dikecualikan menurut PP 34/2016. Namun anak sebagai penerima tetap membayar BPHTB sebesar 5% × (NPOP − NPOPTKP), dengan keringanan yang berbeda-beda di tiap daerah.
Banyak orang tua ingin mengalihkan rumah ke anak semasa masih hidup, entah untuk menghindari sengketa waris di kemudian hari atau membantu anak memulai rumah tangga. Caranya lewat hibah. Tapi anggapan bahwa hibah ke anak “bebas pajak” tidak sepenuhnya benar. Artikel ini membahas pajak, biaya, prosedur, dan risiko hibah rumah ke anak, termasuk perbedaannya dengan waris.
Apa Itu Hibah Rumah?
Hibah adalah pemberian sukarela suatu harta dari seseorang kepada orang lain saat pemberi masih hidup, tanpa imbalan. Untuk tanah dan bangunan, peralihan hak karena hibah wajib dibuat dengan akta hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), lalu didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar sertifikat berpindah ke nama penerima.
Inilah beda utamanya dengan waris: waris baru terjadi setelah pewaris meninggal dunia dan dasarnya Surat Tanda Bukti Ahli Waris, seperti dibahas di panduan balik nama sertifikat warisan.
Pajak Hibah Rumah ke Anak: PPh dan BPHTB
1. PPh (ditanggung pemberi hibah)
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan pada dasarnya dikenai PPh 2,5% dari nilai bruto. Namun berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016, hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat — yaitu orang tua ke anak kandung — dikecualikan dari PPh. Pengecualian ini tidak otomatis: pemberi hibah perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar sebelum akta hibah ditandatangani (Pajakku, 2026).
Penting dicatat, pengecualian ini hanya berlaku untuk garis lurus satu derajat. Hibah ke cucu, saudara kandung, keponakan, atau anak angkat tidak masuk kategori ini, sehingga PPh tetap berlaku.
2. BPHTB (ditanggung penerima hibah)
Anak sebagai penerima tetap membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan rumus umum 5% × (NPOP − NPOPTKP). NPOP adalah nilai perolehan objek pajak, sementara NPOPTKP adalah batas nilai yang tidak kena pajak yang ditetapkan peraturan daerah masing-masing. Sejumlah daerah memberi keringanan BPHTB untuk hibah dari orang tua ke anak, tetapi besarnya berbeda-beda, sehingga perlu dicek langsung ke Bapenda atau BPKAD setempat. Dasar perhitungan BPHTB dijelaskan lebih lengkap di panduan cara hitung BPHTB.
Contoh Perhitungan Biaya Hibah Rumah
Sebagai ilustrasi, untuk rumah dengan NPOP Rp600 juta dan asumsi NPOPTKP Rp300 juta:
| Komponen | Perhitungan | Estimasi |
|---|---|---|
| BPHTB | 5% × (Rp600 juta − Rp300 juta) | Rp15 juta |
| PPh hibah | Bebas dengan SKB | Rp0 |
| Jasa PPAT | Sesuai tarif berjenjang | ±Rp5,75 juta |
| PNBP balik nama BPN | (Rp600 juta ÷ 1.000) + Rp50.000 | ±Rp650 ribu |
| Total | ±Rp21,4 juta |
Angka ini ilustrasi yang diadaptasi dari contoh perhitungan di wilayah Tangerang (House of Tax, 2026). NJOP, NPOPTKP, dan keringanan BPHTB berbeda di setiap kota dan kabupaten, jadi hasil akhir di daerah Anda bisa jauh berbeda.
Berapa Biaya Jasa PPAT untuk Akta Hibah?
Honorarium PPAT mengacu pada batas maksimal berjenjang dalam Permen ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021: maksimal 1% untuk nilai objek sampai Rp500 juta, 0,75% untuk Rp500 juta–Rp1 miliar, 0,5% untuk Rp1 miliar–Rp2,5 miliar, dan 0,25% untuk nilai di atas Rp2,5 miliar (House of Tax, 2026). Ini adalah batas atas, sehingga tarif aktual bisa dinegosiasikan.
Prosedur Hibah Rumah dari Orang Tua ke Anak
- Cek sertifikat dan PBB. Pastikan sertifikat atas nama orang tua, tidak sedang dijaminkan, dan PBB sudah lunas. Kalau sertifikat masih dijaminkan ke bank, lunasi dan urus roya terlebih dahulu.
- Siapkan persetujuan keluarga. Kalau rumah merupakan harta bersama, pasangan pemberi hibah perlu ikut menyetujui. Persetujuan anak-anak lain juga sangat disarankan.
- Ajukan SKB PPh ke KPP tempat pemberi hibah terdaftar.
- Bayar BPHTB ke Bapenda/BPKAD setempat.
- Tanda tangan akta hibah di hadapan PPAT oleh pemberi dan penerima hibah.
- Daftarkan balik nama ke Kantor Pertanahan; sertifikat baru akan terbit atas nama anak.
Hibah atau Waris: Mana yang Lebih Baik?
Hibah memberi kepastian lebih awal: rumah sudah atas nama anak ketika orang tua masih hidup, sehingga potensi sengketa setelah orang tua meninggal bisa dikurangi. Namun hibah juga punya risiko — orang tua kehilangan hak atas rumah sejak akta ditandatangani, dan hibah yang tidak adil kepada satu anak bisa memicu konflik keluarga di kemudian hari.
Waris, sebaliknya, baru berlaku setelah pewaris meninggal dan pembagiannya mengikuti hukum waris yang berlaku. Kalau keluarga Anda punya lebih dari satu anak, diskusikan terbuka sejak awal dan pertimbangkan konsultasi dengan notaris untuk memilih skema yang paling adil. Risiko sengketa kepemilikan tanah dibahas juga di panduan sengketa tanah dan perlindungan pembeli.
Kesalahan Umum Saat Hibah Rumah
- Membuat surat hibah di bawah tangan tanpa PPAT. Surat seperti ini tidak bisa dipakai untuk balik nama sertifikat.
- Lupa mengurus SKB sebelum akta ditandatangani, sehingga PPh 2,5% tetap harus dibayar.
- Tidak melibatkan pasangan atau saudara, yang bisa memicu gugatan pembatalan hibah.
- Mengira hibah ke anak angkat atau cucu juga bebas PPh, padahal pengecualian hanya untuk garis lurus satu derajat.
Pertanyaan Umum tentang Hibah Rumah ke Anak
Berapa pajak hibah rumah ke anak?
Pemberi hibah bisa bebas PPh 2,5% dengan mengurus SKB di kantor pajak, sesuai PP 34/2016. Anak sebagai penerima tetap membayar BPHTB sebesar 5% × (NPOP − NPOPTKP), dengan keringanan yang berbeda di tiap daerah.
Apakah hibah rumah ke anak bebas pajak?
Tidak sepenuhnya. Yang bisa bebas adalah PPh dari sisi pemberi hibah melalui SKB. BPHTB dari sisi penerima tetap dikenakan, meski beberapa daerah memberi keringanan untuk hibah dari orang tua ke anak kandung.
Apakah hibah ke cucu atau anak angkat juga bebas PPh?
Tidak. Pengecualian PPh hanya berlaku untuk keluarga sedarah garis lurus satu derajat, yaitu orang tua ke anak kandung. Hibah ke cucu, saudara kandung, keponakan, atau anak angkat tetap dikenai PPh.
Apakah akta hibah rumah harus dibuat di PPAT?
Ya. Peralihan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wajib dibuat dengan akta PPAT agar bisa didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk balik nama sertifikat.
Apa beda hibah dan waris?
Hibah dilakukan saat pemberi masih hidup melalui akta hibah PPAT, sementara waris baru terjadi setelah pewaris meninggal dengan dasar Surat Tanda Bukti Ahli Waris. Perlakuan pajak dan dokumennya juga berbeda.


